Sekda Kutim Pastikan Belum Ada Kenaikan Gaji TK2D

Islustrasi, TK2D/Honorer Kutim

KRONIKKALTIM.COM – Gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di 2020 dipastikan tidak akan naik. Hal tersebut karena alokasi anggaran untuk penggajian TK2D di 2020 tetap menggunakan standar 2019.

Sekda Kutim, Irawansyah mengatakan, penggajian TK2D di 2020 masih sama dengan tahun sebelumnya. Namun pemerintah daerah tahun ini tetap mengvalidasi besaran gaji TK2D yang disesuaikan dengan masa pengabdian dan pendidikan.

“Gaji TK2D Kutim yang tervalidasi, dihitung sesuai dengan masa pengabdian dan tingkat pendidikan,” kata Irawansyah, Senin (3/2/2020).

Penggajian TK2D tahun lalu dibagi dengan empat kreteria. Gaji honorer yang jumlahnya mencapai 6.954 itu, bervariasi. Gaji awal TK2D dengan pendidikan SMA sebesar Rp 900 ribu dan S1 digaji Rp 1,2 juta.

Selanjutnya, masa kerja TK2D 10 tahun keatas ditambah Rp 800 ribu, 7 hingga 10 tahun Rp 650 ribu, 4 hingga 7 tahun Rp 500 ribu. Sedangkan 2 hingga 4 tahun ditambah 350 ribu dan 0-2 tahun Rp 200 ribu. TK2D lulusan SMA dengan masa kerja 10 tahun ke atas awalnya bergaji Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,7 Juta.

Jenjang S1 sendiri, untuk masa kerja 10 tahun ke atas yang sebelumnya bergaji Rp 1,2 juta naik menjadi Rp 2 juta. Kenaikan gaji tenaga honorer ini bakal signifikan apabila statusnya berubah menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tetapi apabila masih berstatus TK2D, maka sistem penggajian disebutkan masih sama dan disesuaikan kebijakan daerah.

Sementara, terkait isu penambahan TK2D di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Irawansyah mengatakan, jumlah TK2D tidak akan ditambah, bahkan cenderung berkurang. Sebab Pemkab Kutim tak lagi menerbitkan SK pengangkatan TK2D baru. (*).