Sekda Kutim Ingatkan Pejabat Lapor LHKPN
KRONIKKALTIM.COM – Salah satu kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila tak menggubris, sanksi administrasi menanti. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sekretaris Kabupaten H Irawansyah saat memimpin Coffee morning juga kembali mengingatkan perihal tersebut kepada seluruh pejabat yang ada.
“Bagi pejabat, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak melaporkan LHKPN, maka akan diberi sanksi penundaaan pembayaran insentif,” tegas Irawan, sapaan akrab Irawansyah, di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Senin (3/2/2020).
Tak hanya itu, bagi pejabat yang tidak mengindahkan aturan tersebut sanksi lain berupa penundaaan kenaikan pangkat juga bakal diberikan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas untuk melaporkan LHKPN yakni 31 Maret 2020. Dikutip dari situs https://elhkpn.kpk.go.id bahwa penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember. Kemudian diserahkan kepada KPK paling lambat 31 Maret pada tahun berikutnya.
Untuk itu, Seskab mengimbau kepada pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, segera menyerahkan LHKPN agar pembayaran tak mendapat sanksi administrasi. (hms10)