Musyawarah Antar Desa BKAD Bengalon Bahas Pertanggungjawaban dan Renja 2020

KRONIKKALTIM.COM – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Bengalon menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD) Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Kecamatan Bengalon Lantai II, pada Kamis (30/01/2020).

Musyawarah tersebut dihadiri unsur Muspika, pemerintah desa se-Kecamatan Bengalon, dan para pendamping desa (PD) maupun pendamping lokal desa (PLD).

Camat Bengalon, Suharman Chono selaku pimpinan musyawarah sekaligus sebagai nara sumber mengapresiasi para pengurus BKAD yang telah melaksanakan tugas maupun tanggung jawabnya dengan baik.

Dirinya mengatakan, hasil pemaparan kegiatan dan laporan yang disampaikan oleh pengurus BKAD bersama UPK telah terlihat ada kemajuan pesat dalam penyusunan program, pelaksanaan dilapangan dan pelaporan keuangan hingga akhirnya menghasilkan suatu hal yang positif. Yakni, keuangan UPK yang “Surplus”.

“Merupakan bukti tanggung jawab dan kerja keras yang dijalankan pengurus selama ini,” ujarnya.

Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang dijalankan di Kecamatan Bengalon termasuk yang aktif dan dianggap paling produktif. Suharman dalam hal ini menjelaskan, disamping mendukung upaya peningkatan ekonomi keluarga atau masyarakat, SPP ini berpengaruh terhadap semangat masyarakat dalam berwira usaha.

“Dengan dana pinjaman perguliran yang diberikan, pada akhirnya memudahkan masyarakat dalam mendapatkan tambahan modal ataupun meningkatkan usaha yang sudah dijalankan sebelumnya,” terangnya.

Sementara itu, Anton Siswanto selaku nara sumber kedua dalam kesempatan itu mengingatkan agar semua tahapan administrasi maupun kegiatan yang dijalankan harus tetap berdasarkan SOP.

“Yang teratur dengan jelas, sehingga dalam penyusunan laporan nantinya dapat dipertanggung jawabkan,” tuturnya.

Dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) tersebut menyepakati beberapa point penting antara lain, seluruh peserta musyawarah menerima laporan dana bergulir tahun 2019. Kemudian, terhadap dana “Surplus” tahun 2019, tidak dilakukan pembagian dan tetap menjadi kas. Lalu menyusul, akan dilaksanakan simpan pinjam untuk usaha ekonomi produktif perorangan.

Selanjutnya, BKAD selanjutnya akan melakukan sosialisasi terkait simpan pinjam tersebut. Untuk UPK dalam memberikan pinjaman, supaya berdasarkan atas azas keadilan. Diasmping itu, mengenai tunggakan yang ada, akan tetap diupayakan pengembaliannya dengan cara pendekatan/persuasif oleh Tim Penyehat Pinjaman.

Dan terakhir, Rencana Kerja (Renja) akan ditambah dengan Unit Usaha Produktif dengan melakukan analisa kelayakan usahanya. (Chandra/arm/irs).