Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Persiapan Tepian Budaya Datangkan Tiga Narasumber

KRONIKKALTIM.COM – Tiga narasumber memberikan materi dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Persiapan Tepian Budaya, (16/1/2019). Mereka yakni Kasi Pemerintahan dan Kasi PMD Kecematan Bengalon, Harun Al Rasyid, SSTP., M.Si dan Anton Siswanto, ST. Disamping itu, juga ada Gurjam Jamaluddin, SH., M.Si selaku Kasi Kerjasama dan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa DPMD Kutai Timur.

Desa Tepian Budaya merupakan calon desa pemekaran dari Desa Tepian Langsat yang sedang disiapkan menjadi desa definitif.

Kepala Desa Tepian Langsat, Zeky dalam sambutannya mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk memberi pembelajaran dan pemahaman kepada perangkat desa persiapan yang telah dibentuk.

“Agar mereka memahi tugas maupun tanggung jawab yang diembannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Camat Bengalon Suharman Cono melalui perwakilannya meyapaiakan permintaan maaf. Dijelaskan, Ia yang seyogyanya dijdwalkan hadir untuk membuka acara, namun berhalangan dikarenakan ada agenda lain yang tak kalah pentingnya sehingga diwakilkan oleh dua kasi yang juga sekaligus menjadi pengisi materi dalam pelatihan tersebut.

Sementara, Ketua BPD Desa Tepian Langsat mengharapkan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Persiapan Tepian Budaya dapat memaksimalkan peran perangkat desa persiapan sehingga dapat berbagi tugas dengan baik dalam mengejar target untuk menjadi desa definitif.

Turut hadir pula, Pj. Kepala Desa Persiapan Tepian Raya Sunaryo Sumack. Dalam kesempatan itu, ia berbagi cerita dan pengalaman berkaitan dengan daerahnya yang juga menjadi salah satu desa di Kutai Timur yang ikut ditetapkan menjadi desa persiapan.

Dia mengatakan, dengan saling bertukar informasi tentu menambah wawasan terkait prosesnya yang penuh dengan suasana suka dan duka.

“Perjuangan dan tantangan yang dihadapi demi targetan yang ingin dicapai secara bersama-sama,” tuturnya.

Adapun materi yang disampaikan dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Persiapan Tepian Budaya itu, diantarannya tentang Peran Perangkat Desa Persiapan dan Targetan yang harus dicapai kedepannya, Penjabaran Tupoksi Perangkat Desa Persiapan terhadap 8 instrumen yang harus dicapai menuju Desa Definitif, dan Pemahaman terhadap Jenis-jenis desa. Materi ini disampaikan oleh Harun Al Rasyid pada sesei pertama.

Selanjutya, materi disampaikan oleh Anton Siswanto. Papranya meliputi informasi mengenai Pengelolaan Keuangan Desa, Tata cara dan Tahapan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Sumber-sumber Pendapatan Desa.

Terakhir, Gurjam Jamaluddin yang dalam penyampainnya, menjelaskan berbagai hal mengenai Dasar-dasar Hukum tentang Pemerintahan Desa, dan Administrasi Desa.

Sebagai informasi, desa persiapan yang telah diputuskan atau ditetapkan oleh bupati Kutai Timur memiliki batas waktu, yaitu tiga tahun sejak ditetapkan. Apabila dalam kurun waktu 3 tahun, 8 instrumen yang ditargetkan tidak terpenuhi, maka status desa persiapan dapat ditarik dan dikembalikan menjadi bagian dari Desa Induknya. (Candra/arm).