Pemerintah Kutim Komitmen Utamakan Pembentukan DOB Kutara

Bupati Kutim Ismunandar & Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang (ist)

 

KRONIKKALTIM.COM – Upaya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) delapan kecamatan di Kutai Timur (Kutim) menjadi kabupaten tengah menjadi perhatian pemerintah Kutim. Animo pemekaran yang sejatinya sudah muncul sejak beberapa tahun silam ini disebut DOB Kutai Utara (Kutara), mencakup delapan kecamatan. Yakni, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Busang, Batu Ampar, Telen, Muara Wahau dan Kongbeng.

Bupati Kutim Ismunandar dalam keterangannya mengatakan, Pemkab Kutim hingga kini masih terus berusaha agar Kutara bisa dimekarkan dan secepatnya terbentuk.

“Dalam hal ini, kami sangat serius jika Kutara ada, karena Pemkab Kutim menganggarkan sebesar Rp 300 Miliar agar Kutara segera lahir,” paparnya.

Ismu-sapaan Ismunandar menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi bersama DPD-RI, agar Kutara berhasil disetujui menjadi salah satu DOB di Kaltim.

“Ini salah satu komitmen kami ke DPD-RI untuk membangun Kutara, namun hingga detik ini sudah direspon baik oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Meski DOB Kutara masih dalam proses, namun belakangan juga sudah menyusul usulan baru. Yakni DOB Sangkulirang yang saat ini progresnya disebut masih dalam tahap kajian akademis. Ismu dalam hal ini menegaskan, pihaknya akan tetap mengutamakan rencana pembentukan Kutara yang usulannya terlebih dahulu masuk ke pemerintah pusat.

Soal aspirasi dari keinginan masyarakat pesisir wilayah Kutim untuk membentuk DOB Sangkulirang. Ismu mempersilahkan untuk dibentuk. Dengan melakukan kajian terlebih dahulu, hingga menyiapkan seluruh persyaratan pengajuan DOB.

Ismu berharap, Pemerintah Pusat dapat mewujudkan mimpi masyarakat pedalaman dan pesisir Kutim untuk membentuk Kabupaten sendiri, baik DOB Kutara ataupun DOB Sangkulirang.

“Tujuannya jika DOB ada, tentunya pelayanan yang selama ini berjalan kurang maksimal dikarenakan rentang jarak jauh antar kecamatan, dapat lebih dimaksimalkan lagi,” tutupnya. (humas).

Terkait dengan wacana itu, seperti apa sebenarnya pembentukan daerah otonomi baru yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar melalui keterangan resminya, pada (22/8) lalu menjelaskan bahwa pihak kementerian saat ini masih dalam tahap moratorium.

Sejak 2014, Kemendagri telah menerima 315 surat dan dokumen terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru dari seluruh wilayah di Indonesia, 255 di antaranya beserta dokumen-dokumennya. (*).