Komisi V DPR RI Soroti Kerusakan Jalan Bengalon Menuju Sangkulirang

KRONIKKALTIM.COM – Kerusakan sejumlah ruas jalan penghubung antara Kecamatan Bengalon dan Sangkulirang di Kutai Timur, Kalimantan Timur mendapat perhatian dari Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Komisi yang membidangi pembangunan infrastruktur, tansportasi hingga daerah tertinggal dan transmigrasi itu, meminta perbaikan terhadap kondisi jalan yang rusak tersebut segara dilakukan, sambil menunggu proses preservasi jalan di tahun depan.

Langkah yang diambil, yakni melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional XII Balikpapan.

Anggota Komisi V DPR RI, Irwan yang dalam hal ini menilai, penanganan dan perbaikan harus segera dilakukan, mengingat kondisi jalan yang menghubungakan Bengalon dan Sangkulirang sudah sangat memprihatinkan.

“Informasi Kasatker dan PPK-nya, jalan yang kini rusak akan segera diperbaiki. Mereka rencanakan penggunaan lapis agregat tanpa penutup aspal untuk perbaikan jalan,” terang Irwan, Sabtu (7/12/2019).

Selain itu, Politisi Partai Demokrat ini menerangkan, sudah bersepakat dengan Kepala Balai Pelaksanan Jalan Nasional bersama Kasatker dan PPK-nya untuk melakukan penijauan bersama di jalan poros nasional yang menuju Sangkulirang dan Kipi Maloy. Jalan ini dinilai sangat penting untuk ditingkatkan kualitas dan dipercepat beroperasinya, karena berkenaan dengan investasi.

Dia mengatakan, meskipun jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk penganggaran dan pemeliharaan. Namun, tetap tidak menghilangkan kewajiban pemerintah daerah sebagai pemangku wilayah untuk berkoordinasi dan cepat melaporkan berbagai kerusakan jalan, yang menjadi kebutuhan utama masyarakat di daerah.

“Terus optimis dan semangat. Tidak ada kata libur, tetap kita pikirkan, suarakan dan perjuangkan daerah kita Kalimantan Timur,” terang Irwan.

Berdasarkan pantauan, jalan rusak dengan kondisi berlubang terdapat disejumlah titik di sepanjang jalan Bengalon menuju Sangkulirang. Kondisi kerusakan paling parah, susah dilalui kendaraan roda empat maupun roda dua. Lubang jalan di jalur tersebut cukup dalam, licin dan juga lebar, sehingga menghambat dan mengancam keselamatan pengguna jalan. (*).