Beri Jaminan Investasi, Kutim Siapkan Perda RDTR Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang
KRONIKKALTIM.COM – Forum Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Ekspos Akhir dan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang digelar di Hotel Royal Victoria Sangatta, Selasa (3/12/2019).
Acara tersebut dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Suko Buono.
Dalam keterangannya, Suko menjelaskan, tujuan RDTR sebagai upaya untuk mendukung Online Single Submission (OSS). OSS atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik akan memberikan kemudahan dalam perizinan.
Menurutnya, tingginya potensi investasi sektor industri di Kutim menjadikan RDTR di Kecamatan Bengalon dan Kaliorang penting untuk disusun.
“Dengan adanya kegiatan penyusunan Raperda RDTR ini dimaksudkan untuk bisa menjadi pedoman dalam proses pengembangan. Baik itu dalam kaitan regulasi yang sudah diatur dalam Perda tersebut yang sekaligus nanti akan ditindak lanjuti melalui pertauran bupati,” ujarnya.
Dituturkannya, adanya dukungan semua pihak termasuk organisasi perangkat daerah yang terkait menjadikan kemudahan dalam penyusunan Raperda RDTR Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang.
“Kita tetap berharap agar masih ada masukan-masukan kembali setelah membaca konsep yang telah diberikan oleh kementrian HTR dan DPR,” terang Suko.
Sebelumnya, dalam FGD RDTR Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang pada (24/09) lalu, membahas berbagai hal tekait tujuan RDTR tersebut, yaitu untuk mewujudkan Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang yang berkelanjutan dalam mendukung kegiatan industri yang selaras dengan pengembangan wisata bahari.
Disebutkan luas deliniasi yang disepakati yakni kurang lebih seluas 5.727 hektare, meliputi sebagian dari Kecamatan Bengalon dan Kaliorang. Diantaranya Desa Sekerat, Selangkau dan Kaliorang.
Selain itu, juga dilakukan pemantapan rencana RDTR dengan pemetaan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang serta pembahasan kajian lingkungan hidup strategis.
Pemetaan tersebut dituangkan dalam berita acara yang dilanjutkan dengan analisis peraturan zonasi, penyusunan zoning text dan zoning map serta penyusunan naskah akademik maupun rancangan peraturan daerah. (Ar/Irs).