7 Milenial di Istana ini Terima Gaji 51 Juta
KRONIKKALTIM.COM – Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, maka gaji dari staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris presiden, asisten, dan pembantu asistenStaf khusus Presiden senilai Rp.51 juta. Diantara penerima hak keuangan ini adalah tujuh staf khusus Presiden Joko Widodo dari angkatan milenial.
Hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan. Perpres Nomor 144 Tahun 2015 menyatakan gaji staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta. “Ya, kan mereka bekerja satu kali 24 jam. Jadi enggak main-main lho kerjaan stafsus itu,” kata juru bicara Istana Kepresidenan, Fadjroel Rachman, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Menurut Fadroel, total staf khusus presiden saat ini ada 14 atau hanya bertambah satu orang dibanding periode pemerintahan Jokowi kemarin.
Tujuh staf khusus milenial Jokowi itu antara lain Putri Tanjung (CEO dan Founder Creativepreneur), Adamas Belva Syah Devara (pendiri RuangGuru), Ayu Kartika Dewi (perumus Gerakan SabangMerauke), Angkie Yudistia (pendiri Thisable Enterprise, difabel tuna rungu), Gracia Billy Mambrasar (pemuda asal Papua, penerima beasiswa Kuliah Oxford), Aminuddin Ma’aruf (mantan Ketua Pergerakkan Mahasiswa Indonesia), dan Andri Taufan Garuda (CEO Amartha).
Adapun staf khusus lainnya adalah Fadjroel, akademisi Ari Dwipayana, intelektual Sukardi Rinakit, ekonomi Megawati Institute Arif Budimanta, Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono, kader PSI Dini Shanti Purwono, dan asisten pribadi Anggit Nugroho.